Minggu, 29 Mei 2011

Kesepakatan Bukit Marapalam



PADA tulisan terdahulu kita telah memperkenalkan Adat basandi Syarak-Syarak basandi Adat, yang embrionya diprakarsai oleh Syekh Burhanuddin, yaitu seorang ulama Minangkabau yang mengembangkan Islam di Ulakan (sekitar abad ke 17 M). Inspirasi ini diterimanya ketika ia berguru dan belajar pada Syekh Abdur Rauf as-Singkel di Aceh. Seperti diketahui bahwa Minangkabau memang telah cukup lama memeluk Islam, bahkan ada catatan sejarah yang menyebutkan negeri ini memeluk Islam pada awal Islam tersebut dikembangkan oleh pedagang Arab yang singgah di negeri ini (abad ke 7 M). Akan tetapi dalam kenyataan baru tahun 1560 M ada raja Minangkabau yang memeluk Islam, yang sekaligus memakai nama Sultan Alif.  Maka kita dapat membuat benang merah bahwa rakyat Minangkabau lebih dulu menganut Islam dari rajanya sendiri.
            Tambo alam Minangkabau menghikayatkan bahwa sebelum adanya kerajaan Pagaruyung yang dipimpin oleh Adityawarman, masyarakat Minangkabau telah dipimpin oleh dua bersaudara (berlainan bapak), yaitu Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih nan Sebatang. Masing-masing mereka dalam mengatur pemerintahan; Datuk Ketumanggungan dengan sistem Koto Piliang, dan Datuk Perpatih nan Sebatang memakai sistem Bodi Caniago. Dua sistem tersebut populer disebut Lareh nan Duo.
            Kedua kelarasan ini melahirkan aturan-aturan Adat yang kemudian menjadi pandangan hidup mereka, yang didasarkan pada ketentuan nyata yang terdapat dalam alam pikiran yang tertuang dalam filosofi Alam takambang jadi guru. Sejalan dengan filsafat tersebut maka Adat Minangkabau dengan segala sistem dan struktur masyarakatnya telah ada sebelum Islam masuk. Dan bagi orang Minangkabau, Adat adalah merupakan kebudayaan secara utuh, akan dapat berubah-ubah seperti filosofi yang mereka anut tersebut. 
            Digambarkan Adat Minangkabau sebelum Islamisasi telah terjalin hubungan erat antara lembaga keagamaan (surau) dengan kerajaan Pagaruyung sebagai pusat kekuasaan. Jalinan ini tampak dipertegas dengan didirikan surau besar di zaman Adityawarman tahun 1356 M, di kawasan Bukit Gombak. Surau besar yang didirikan oleh Adityawarman tersebut, adalah tempat mempelajari agama Hindu-Budha, yang saat itu menjadi agama sebagian besar masyarakat Minangkabau. Pula, surau selain menjadi tempat mempelajari agama tapi juga merupakan asrama bagi anak-anak muda. Di sini mereka melaksanakan pertemuan untuk membicarakan Adat. Kita mengenal akan pepatah syarak mangato, adat mamakai, maksudnya syarak memberikan fatwa, adat melaksanakannya. Sehingga agama dan adat menjadi identitas orang Minangkabau. Aiblah bagi orang Minangkabau bila ia tidak beragama.
            Syekh Burhanuddin, kembali dari Aceh segera menyebarkan agama Islam dengan gencar, walaupun menurut catatan sejarah orang Minangkabau telah di-Islamkan oleh para pedagang Arab. Akan tetapi Syekh Burhanuddin adalah ulama pertama yang mengembangkan agama Islam dengan sistem pendidikan surau
            Sebagai ulama besar yang giat menyebarkan Islam dengan sistem pendidikan surau itu, bukanlah berarti Syekh Burhanuddin tidak mendapat tantangan dari pihak lain di Minangkabau, khususnya dari kaum Adat yang merasa keberadaan mereka merasa tergusur. Namun berkat kejelian dan bantuan dari saudara-saudara seperguruannya, Syekh Burhanuddin “kecurigaan” dari kaum Adat tersebut dapat dinetralisir. Syekh Burhanuddin bersama keempat temannya segera mendatangi Basa Ampek Balai, yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam tampuk pemerintahan di Minangkabau. 
            Dari pertemuan Syekh Burhanuddin dan empat orang temannya yang mewakili pihak ulama dengan Basa Ampek Balai di Bukit Marapalam- Puncak Pato- terciptalah kesepakatan Adat basandi Syarak-Syarak basandi Adat.  Dengan inspirasi inilah kemudian pada zaman Paderi  kembali dikukuhkan kesepakatan tersebut (1837).
            Kesepakatan Bukit Marapalam ini disebutkan oleh sebagian cerdik pandai dan pemuka masyarakat Minangkabau sebagai Marapekan alam. Marapek alam itu berarti “mempertemukan pikiran masing-masing yang berbeda” Namun kesepakatan tersebut masih menyisakan tanda tanya bagi sebagian besar orang Minangkabau dan para ahli, kapan sebenarnya berlangsungnya pertemuan. Dan apa landasan pikir dan latar belakangnya, sehingga disebut sebagai filosofi, tidak banyak orang yang tahu. Bung Hatta dalam Seminar Sejarah dan Kebudayaan Minangkabau di Batusangkar (1970) mengemukakan bahwa ungkapan itu tidak pernah didengarnya waktu kecil, yang didengarnya adalah ; Adat basandi Syarak-Syarak basandi Adat. Lantas bagaimana menyikapi apa yang disampaikan oleh Bung Hatta dengan peristiwa Sumpah Sati Bukit Marapalam, yaitu Adat basandi Syarak-Syarak basandi Kitabullah?
            Merujuk apa yang telah dilakukan sebelumnya oleh Syekh Burhanuddin dan keempat temannya, yaitu Adat basandi Syarak-Syarak basandi Adat, seperti yang diungkapkan oleh Bung Hatta dalam Seminar Sejarah dan Kebudayaan Minangkabau di Batusangkar itu, merupakan penjelasan dan pengulangan dari upaya Syekh Burhanuddin, menyatukan antara agama dan adat. Yang pada kurun waktu itu mengurangi konflik dengan kaum adat, terutama konflik dengan kekuasaan di Pagaruyung. Bagindo M.Letter salah seorang ulama Sumatra Barat kelahiran Pariaman memberi komentar,”Persenyawaan adat dan syarak yang dirintis oleh oleh Syekh Burhanddin Ulakan , adalah buah karya besar, yang tidak ternilai harganya bagi kehidupan sosial dan budaya orang Minangkabau.”
            Kilas balik dari upaya Syekh Burhanuddin tersebut, dapatlah digambarkan bahwa setelah 10 tahun mengajar di Ulakan, ia mengadakan evaluasi menyangkut perkembangan perguruan dan umat Islam di Minangkabau, serta bagaimana sikap kaum adat atau para penghulu dalam menerima ajaran Islam. Setelah diadakan pertemuan di surau Tanjung Medan, Syekh Burhanuddin tahun 1079 H pada bulan Syafar (1659 M). Memang setiap bulan Syafar, Syekh Burhanuddin bersama temannya yang sama-sama belajar di Aceh dulu, yang kemudian membantu mengajar di Ulakan senantiasa melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tahunan tersebut senantiasa dibicarakan adat dan syarak, yang kebiasaan ini pun diikuti oleh perguruan masing-masing, yang kemudian menjadi tradisi pada masa ini. Dan secara kebetulan wafatnya Syekh Burhanuddin bertepatan dengan bulan Syafar tahun 1111 H, maka disepakati pula pada bulan Syafar dilaksanakan acara ziarah ke makam guru – pada bulan terang atau purnama- Pertemuan tahun 1079 H/1659 M ini melahirkan dua rekomondasi penting :
Pertama : untuk mempercepat perpaduan antara adat dan agama, maka diperlukan dukungan lebih besar dari para penghulu yang berkedudukan di wilayah Darek. Kedua : dengan lambatnya pengembangan Islam di Luhak nan Tigo (pusat alam Minangkabau), karena dalam pengembangannya pemuka-pemuka agama mendapat tantangan dari kalang adat, disebabkan oleh ; pengaruh dari agama Budha yang masih berbekas bagi masyarakat pedalaman. Sementara itu para penghulu (kaum adat) masih kukuh memegang kebiasaan-kebiasaan jahiliyah, seperti menyabung ayam dan minum tuak, bermain dadu, dan perbuatan maksiat lainnya. Dan di kawasan Luhak 50 Kota, asal mulanya masuk Islam, pernah terjadi pertentangan antara paham Sunni dan Syiah.
Dengan pertentangan paham keagamaan tersebut, maka kekuasaan di Minangkabau, dipecah dalam tiga bentuk, yaitu ; Raja Adat di Lintau Buo, Raja Ibadat di Sumpur Kudus, Raja Alam di Pagaruyung. Ketiganya disebut Rajo Tigo Selo. Walaupun demikian ketiganya merupakan simbol belaka. Sedangkan kekuasaan pemerintahan dilaksanakan oleh Basa Ampek Balai. Mereka adalah Datuk Bandaro menjabat menteri utama dan menteri keuangan, yang berkedudukan di Sungai Tarab. Tuan Indomo menteri urusan Adat yang berkedudukan di Suruaso. Berikutnya, Tuan Mangkudum sebagai pengatur wlayah kerajaan urusan rantau, bermarkas di Sumanik. Sedangkan Tuan Qadi  sebagai menteri agama yang berkedudukan di Padang Ganting. Perangkat ini pun ditambah dengan Tuan Gadang di Batipuh sebagai menteri pertahanan dan keamanan. Kalau ditilik maka Tuan Mangkudum yang menjabat sebagai menteri urusan rantau, maka kekuasaannya lebih besar, karena segala ajaran yang masuk ke Minangkabau dialah yang menentukan.
Fenomena pergolakan dan pergerakan kehidupan keagamaan sejak awal priode di Minangkabau sampai berakhirnya gerakan Paderi dan munculnya  “Kaum Tua” dan “Kaum Muda”  dengan para pelaku ulama dan penghulu-penghulu terkemuka di Luhak nan Tigo. Maka dilaksanakan kesepakatan Bukit Mapapalam, di mana pemilihan ini pada tempat ketinggian di puncak Pato, yang terletak di antara desa Sungayang dan Bukik Bulek. Dan sejak dikukuhkannya Perjanjian Bukit Marapalam oleh pemuka Adat dan Ulama di Minangkabau, maka dilakukanlah penyebaran kesepakatan oleh kedua belah pihak. Wujud kongkrit dari perjanjian ini dituang dalam filsafat adat, yaitu :
Adat basandi Syarak-Syarak basandi Kitabullah. Syarak mangato-Adat mamakai. Adat yang buruk dibuang, adat yang baik dipakai. Syarak jo adat bak aua jo tabiang-sanda manyanda kaduonyo. Dalam penjelasannya, maka Adat Minangkabau itu didasarkan pada agama Islam, dan agama berdasarkan kitabullah atau al-Quran. Agama memberikan fatwa, adat melaksanakannya. Adat yang baik adalah sesuai dengan normanorma Islam – harus dipertahankan – Sementara itu adat yang buruk, yang bertentangan dengan Islam harus dibuang. Antara syarak dan adat tidak dipertentangkan sebagai filosofi pandangan hidup orang Minangkabau. 
Ada beberapa untai benang merah yang perlu dibicarakan dalam hubungan antara Minangkabau dengan ungkapan Adat basandi Syarak-Syarak basandi Kitabullah. Pertama, Adat lebih dahulu hadir dari pada syarak yang Islam di tengah-tengah msyarakat Minangkabau. Seperti dikenal secara umum sejarah Minangkabau yang tidak memiliki media tulis, tidak meninggalkan jejak sejarah kecuali mitologi dan Tambo. Peninggalan sejarah yang ditemukan, tidak mencerminkan kenyataan kedekatan Minangkabau dengan agama Hindu. Namun satu-satunya kerajaan yang berdiri dimasa kejayaan Hindu adalah kerajaan Pagaruyung dengan rajanya Adityawarman. Masuknya Islam ke Minangkabau ini berhadapan langsung dengan masyarakat yang telah mengenal konsep Tuhan yang disebut dengan “Nan Bana”, yang berdiri dengan sendirinya, yang kemudian diungkapan dalam mamangan :
           
            Kamanakan barajo ka mamak
mamak barajo ka pangulu.
Pangulu barajo ka mufakat.
Mufakat barajo ka nan Bana
Nan Bana badiri sandirinyo.

Kemudian syarak (Islam) datang dari luar diungkapkan dengan pasti dalam mamangan; Syarak mangato-Adat mamakai. Artinya syarak datang dari luar (laut) yang terus mendaki sampai ke tanah asal (Luhak nan Tigo), berikutnya ajaran adat menurut dari tanah asal ke rantau dan pesisir.
Kedua, baik adat maupun syarak adalah mengandung nilai-nilai yang mengatur hidup manusia. Pengaturan adat lebih bersifat duniawi, dalam pada itu nilai-nilai syarak mengatur secara seimbang  antara hidup keduniaan dan keakhiratan. Maka dengan demikian ajaran Islam yang bersumber dari Allah dan Rasul diakui lebih sempurna dibanding adat. Pengertiannya, syarak menyempurnakan adat. (Syarak mangato-adat mamakai). Antara yang menyempurnakan dan yang disempurnakan tidak boleh bertentangan. Begitu pula antara nan mangato dan memakai.
Ketiga, syarak bersifat pasti, jelas dan tegas. Sementara itu nilai dalam adat lebih bersifat relatif dan terbuka untuk berimprovisasi;

Syarak batilanjang
Adat basitumpu
Adat babuhua sentak
Syarak babhua mati

Adat tunduk pada hukum perubahan, sedangkan syarak mengendalikan perubahan;

Adat dipakai baru
baju dipakai usang
Sakali aia gadang
sakali tapian baraliah

Benang merah yang terakhir adalah ungkapan Adat basandi Syarak-Syarak basandi Kitabullah, mengingatkan dan menyadarkan kita bahwa perbedaan yang tidak menyebutkan pertentangan antara nilai yang ada dalam adat dengan nilai yang dikandung  syarak. Ketundukan adat kepada syarak masih terus berproses sesuai dengan kodrat adat yang tunduk pada hukum perubahan. Berdasarkan kesadaran demikian dapat ditarik kesimpulan ; masyarakat Minangkabau sejak dulu selalu bergerak maju menuju masyarakat Islam, sehingga upaya pencarian jati diri Minagkabau harus lebih mengacu kepada nilai dan ajaran Islam. ***

Dari Meja Kerja, Amran SN 
 Padangsarai - Sumatera Barat, Mei 2011



   

2 komentar:

Unknown mengatakan...

gerasi minang tak lagi faham denga sejarahnya,,,hal ini terjadi lantaran para pemanangku agama dan adat juga banyak yg tak tau tentang sejarah minang kabau,,,seorang pemangku adat jaman sekarang hanya pintar dalam sembah menyembah,tapi minim pemahaman ttg sejarahnya sendiri...sejarah adalah pijakan bagi suatu kaum atau bangsa...kini sejarah hanya sekedar kenagan masa lalu,,,padahal pada sejarah terdapat pelajaran dan filosofi hidup suatu kaum atau bangsa....@menyedihkan sekali!,,,generasi kini hanya bisa bangga dgn nenek moyangnya,tapi tak tau dgn sejarah nenek moyangnya....

Anonim mengatakan...

satu hal yg harus kita ingat,dalam Al Quran Allah mengingatkan! hendaknyalah kita mesti meneliti kembali setiap berita yg disampaikan!apa lagi oleh orang2 di luar islam,tidak terkecuali itu dalam hal sejarah!knp Tuhan menurunkan "Pesan" ini? Tidak lain supaya kita teliti dan behati-hati dalam meyakini suatu berita,apa pun jenisnya!tegasnya berita-berita itu besar kemungkinan terdapat kekeliruan,tidak seharusnyalah kita jadikan pegangan!

mengenai sejarah minang satu yg ingin saya katakan 'apa yg di sampaikan dalam tambo(teks asli) itu bukan karya sastra tetapi itu karya Tuhan(wahyu)

Posting Komentar